Apakah trading saham haram menurut Islam? Hal ini tentu sangat perlu untuk Anda ketahui khususnya bagi calon trader dan investor muslim. Mengingat bahwa semua kegiatan haram tidak boleh dalam agama Islam apapun alasan dan tujuannya meskipun mampu menghasilkan banyak keuntungan
Hukum Trading Saham dalam Islam
Trading saham merupakan kegiatan untuk menanam modal dalam suatu perusahaan dan mengambil keuntungan dalam jangka pendek. Sedikit berbeda dengan investai saham karena memperoleh profit tidak memerlukan waktu lama. Meski begitu, keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan optimal.
Hal ini terbukti dari banyaknya penyedia layanan investai saham dengan promo dan fitur yang kian menguntungkan untuk calon investor. Namun perlu Anda perhatikan lagi mengenai aspek kebolehan trading saham menurut Islam agar saat menjalankannya pun juga terasa aman dan tidak haram.
Pasalnya apabila trading saham ini hukumnya tidak halal, tentu saja kegiatan ini bukan menjadi anjuran untuk Anda kerjakan. Akan tetapi, menurut fatwa MUI yang juga mengambil pertimbangan pada berbagai sumber hukum Islam, trading saham adalah boleh.
Ketentuan dan Syarat Trading dalam Islam
Berdasarkan sumber hukum baik Al-Qur’an maupun hadits Rasul, kesimpulannya adalah trading saham hukumnya halal dan boleh. Namun dalam praktiknya harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti di bawah ini.
Mengingat pada dasarnya bahwa kegiatan investasi sangat bermanfaat untuk keberlangsungan perputaran ekonomi sebuah negara. Terlebih aktivitas ini juga memberikan banyak manfaat untuk para investornya. Simak berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:
- Perusahaan atau unit usaha yang bukan termasuk dalam hal perjudian dan kasino atau mengandung praktik riba di dalamnya
- Perusahaan yang tidak bergerak pada produksi barang dan layanan jasa yang hukumnya haram menurut Islam
- Transaksi saham yang tidak mengandung unsur riba
- Status perusahaan harus sudah beroperasi sesuai dengan penerbitan saham ‘
- Pembayaran transaksi saham harus Anda lakukan secara kontan
- Transaksi saham tidak mengandung unsur spekulasi atau ghahar, penipuan guna menyembunyikan kecatatan atau ghisysy hingga upaya dalam mempengaruhi pihak lain namun terkandung kebohongan di dalamnya atau taghrir.
Trading Saham Halal Berdasarkan MUI
Selanjutnya, penting untuk Anda ketahui tentang investasi saham yang menjadi pasar modal. Hal ini sudah ada di dalam Fatwa DSN Nomor 40 MUI, menyebutkan beberapa poin seperti berikut ini:
- Transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh untuk umat Muslim
- Saham yang boleh adalah saham perusahaan dagang maupun perusahaan manufaktur dengan ketentuan benar adanya sehingga bukan rekayasa
- Selain itu saham juga boleh Anda perjualbelikan dan dijamin asalkan sesuai dengan aturan berlaku
Sementara ada tiga poin penting yang menjadi dasaran dari MUI dan Islam untuk melihat halal atau haram dalam trading jual beli saham tersebut. Berikut diantaranya:
- Cara penerbitan saham
- Pengelolaan perusahaan
- Transaksi saham
Jadi apabila ketiga elemen di atas sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariah maupun ajaran agama Islam, maka trading saham tersebut adalah halal dan Anda boleh melakukannya. Selain itu, saham tidak berasal dari perusahaan dengan kegiatan produksi haram menurut Islam seperti miras dan kasino.
Pendapat MUI Tentang Trading Saham
Dewan Syariah Nasional MUI sudah mengkaji secara khusus tentang Hukum Pasar modal investasi atau investasi saham. Dari hasil penelitian, MUI juga membuat kesimpulan bahwa mengenai fatwa hukum pasar modal Indonesia seperti yang tertera dalam Fatwa DSN Nomor 40 tentang pendapatnya.
Pendapat pertama dari MUI yakni bermuamalah dengan melakukan transaksi jual beli saham yang hukumnya adalah boleh. Hal ini karena pemilik saham merupakan mitra di dalam perusahaan ketika memiliki porsi kepemilikan saham pada jumlah tertentu.
Selanjutnya saham-saham yang boleh adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Bersyarikah, musahamah dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan memang boleh namun dengan ketentuan bahwa unit usaha tersebut benar-benar ada dan jelas.
Pertanyaan mengenai Apakah trading saham haram mungkin masih sering ditanyakan oleh orang-orang Muslim ketika mereka baru saja ingin terjun ke dunia pasar modal. Namun sebenarnya hukumnya adalah boleh sehingga ketahui caranya untuk bertransaksi secara aman.