Banyak orang ingin tahu bagaimana pandangan investasi saham menurut Islam apakah boleh atau tidak. Banyak pro kontra mengenai kegiatan perdagangan instrumen pasar uang karena minimnya literasi.
Beberapa ulama berpendapat ini boleh namun ada juga yang melarang umat untuk melakukannya. Jika kita ambil pandangan dari setiap ulama bahkan ada pro kontra terkait aktivitas tersebut.
Oleh karena itu paling ideal adalah kita lihat berdasarkan aspek ekonomi yang dipadukan dengan kacamata fiqih. Sehingga nantinya Anda dapat menjadikannya referensi ketika hendak melakukannya.
Mungkin pembahasan ini nantinya bukan jawaban terbaik namun setidaknya dapat menjadi insight. Sehingga Anda menjadi tahu seperti apa pandangan investasi saham menurut Islam secara luas.
Tidak hanya berdasarkan pendapat ulama A dan B yang keduanya salih pro kontra satu sama lain. Pasti bingung ketika kita orang awam mencari acuan di mana sumbernya menyatakan dua pendapat berbeda.
Hukum Investasi Saham Menurut Islam
Jika mengacu pada dalil kegiatan investasi atau penanaman modal sendiri jelas halal hukumnya. Sudah tercantum pada surat al baqarah ayat 261 bisa Anda cek sendiri seperti apa terjemahannya.
Namun masalahnya adalah ketika investasi saham adalah aktivitas yang dimaksud. Ini sudah berbeda lagi kasusnya karena penanaman modal berupa kepemilikan nilai dari sebuah perusahaan belum tentu halal hukumnya.
Jika melihat pandangan investasi saham menurut Islam kita harus melihat tiga aspek utama. Berikut ini akan kami jelaskan secara singkat sehingga Anda dapat menjadikannya sebagai referensi.
1. Riba
Kita perlu melihat apakah kegiatan penanaman modal tersebut mengandung riba atau tidak. Riba sendiri adalah adanya penambahan nilai, paling simpel riba dapat dikatakan juga dengan bunga.
2. Gharar (tidak jelas)
Apabila aktivitas penanaman modal yang akan kita lakukan tidak jelas baik wujud, asal usul, dan keuntungannya jelas haram. Jadi harus ada kejelasan dari aspek instrumen terkait.
3. Maisir (pertaruhan)
Jika aktivitas penanaman modal tidak dapat diprediksi sama sekali atau cenderung spekulatif jelas hukumnya haram. Jadi perhatikan seperti apa instrumen yang hendak digunakan menanam modal nanti.
Dari ketiga pandangan itu saja sebenarnya jika diterapkan pada perekonomian modern aktivitas investasi mayoritas haram. Sekarang hampir mustahil mencari instrumen tanpa bunga dan pertaruhan.
Jika kita mengambil acuan paling mudah yaitu kejelasan dari instrumen mungkin masih bisa masuk sedikit. Jadi pada dasarnya investasi saham menurut Islam dari tiga acuan tersebut jelas tidak boleh.
Instrumen Apa Saja yang Boleh Digunakan Berinvestasi?
Dari penjelasan sebelumnya tentu Anda merasa sedikit kecewa karena aktivitas penanaman modal dalam bentuk saham tidak boleh. Tentu kami sarankan Anda mencari referensi lagi yang lebih akurat.
Sekarang tidak mungkin ada pasar saham tanpa riba, gharar, maisir bahkan dalam kondisi ideal ekonomi tiga aspek tersebut saja sudah hipokrit jika diterapkan. Oleh karena itu kami sarankan pilih instrumen yang lebih aman.
Jadi jika menganggap bahwa investasi saham menurut Islam tidak boleh masih ada opsi lainnya. Perlu diingat lagi bahwa aktivitas penanaman modal adalah hal yang diperbolehkan karena sudah ada dalilnya.
1. Tanah (properti)
Menginvestasikan modal pada instrumen tidak bergerak seperti tanah atau properti hampir pasti boleh. Kecuali jika tanah atau rumah tersebut hasil rampasan atau didapatkan dengan cara haram.
Jadi jika Anda ingin melakukan penanaman modal, ini adalah opsi paling tepat digunakan. Apalagi setiap tahun harga properti akan selalu mengalami kenaikan cukup signifikan.
2. Surat berharga negara (baik yang syariah atau tidak)
SBN boleh dijadikan sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang umat Islam. Baik syariah atau tidak semuanya tidak melanggar tiga kriteria sebelumnya yang telah kami jelaskan.
Memang untuk mengetahui lebih dalam seperti apa hukumnya Anda tetap harus mencari banyak referensi. Jangan jadikan tulisan ini sebagai acuan tunggal terkait pandangan investasi saham menurut Islam.